Pasar Uang dan Modal
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
|
1.
|
Afiliasi adalah:
|
a.
|
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
|
|
b.
|
||
c.
|
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi atau dewan komisaris yang sama;
|
|
d.
|
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
|
|
e.
|
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
|
|
f.
|
2.
|
Anggota Bursa Efek adalah
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
|
3.
|
Biro Administrasi Efek
adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
|
4.
|
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka.
|
5.
|
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
|
6.
|
Emiten adalah Pihak yang
melakukan Penawaran Umum.
|
7.
|
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan
relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi
harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau
Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
|
8.
|
Kustodian adalah Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
|
9.
|
Lembaga Kliring dan
Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
|
10.
|
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
|
11.
|
Manajer Investasi adalah
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri
kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
12.
|
Menteri adalah Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
|
13.
|
Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
|
14.
|
Penasihat Investasi
adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa.
|
15.
|
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
|
16.
|
Penitipan Kolektif adalah
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
|
17.
|
Penjamin Emisi Efek
adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
Efek yang tidak terjual.
|
18.
|
Perantara Pedagang Efek
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan
sendiri atau Pihak lain.
|
19.
|
Pernyataan Pendaftaran
adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh
Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
|
20.
|
Perseroan dalah perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
|
21.
|
Perusahaan Efek adalah
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
|
22.
|
Perusahaan Publik adalah
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga
ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
23.
|
Pihak adalah orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
|
24.
|
Portofolio Efek adalah
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
|
25.
|
Prinsip Keterbukaan
adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak
lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal
terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
|
26.
|
Prospektus adalah setiap
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
|
27.
|
Reksa Dana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
|
28.
|
Transaksi Bursa adalah
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga
Efek.
|
29.
|
Unit Penyertaan adalah
satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio
investasi kolektif.
|
30.
|
Wali Amanat adalah Pihak
yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
|
1 komentar:
Yupz... tQ atas Kunjungannya yaah... :-)
Post a Comment