KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita
semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini.
Berikut
ini, penulis persembahkan sebuah makalah demi memenuhi tugas mata kuliah ASPEK
HUKUM DALAM AKONOMI. Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada
pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan
dalam makalah ini, penulis mohon
maaf, karna penulis sendiri dalam tahap belajar.
Dengan demikian, tak lupa penulis
ucapkan terimakasih, kepada para pembaca.
Semoga Allah memberkahi makalah ini
sehingga benar-benar bermanfaat.
Limboto 05 januari 2011
Penulis
LISRIYANTI R. MAHMUD
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan
Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono
Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa
tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam
masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa
hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan”
dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden
tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya
“Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata
dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”
mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Adapun tujuan hukum pada umumnya
atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional
:
1.
Aliran
Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada
asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum
ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan
perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan
keadilan.
2.
Aliran
Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa
pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau
kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang
sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum
adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar
bagi jumlah orang yang terbanyak.Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa
tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3.
Aliran
Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa
pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum,
karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu
mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan
hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah
kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak
setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari
tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
B. Sumber-Sumber
Tata Hukum Di Indonesia
Sumber-sumber Hukum Tata Negara
Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang
merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan
dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang
berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat
oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam
arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal
20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang
yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan
undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi
presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan
Pemerintah.Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal
tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR,
yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk
melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan
pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah
perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia
diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu
perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
C. Hubungan
Antara Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
-
Hubungan
antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang
eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan
negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi
termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian
juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal
5)
-
Hubungan
antara MPR – DPR
Melalui wewenang DPR, MPR
mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar
undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang
DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
-
Hubungan
DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden
menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai
pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi
yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak
boleh mengingkari partner legislatifnya.
-
Hubungan
antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan
diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden
harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada
keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
-
Hubungan
antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden.
Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan
politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan,
Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk
presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau
kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang
ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a.
Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat).
b.
Sistem
Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi
(Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas
(absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi
oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh
ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional,
seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c.
Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang
sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d.
Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power
and responsibility upon the President".
e.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi
presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan
persetujuan DPR.
f.
Menteri
Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang
presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab
kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945
ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan
Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
D. Pengertian
ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah
tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan
sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar
belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan
2.
Hukum
ekonomi sosial
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
-
Tujuan
hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga
aliran konvensional:
a.
Aliran
Etis
b.
Aliran
Utilistis
c.
Aliran
Yuridis Dogmatik
-
Sumber-Sumber
Tata Hukum Di Indonesia
a.
Undang-Undang
Dasar 1945
b.
Ketetapan
MPR
c.
Undang-undang
d.
/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
e.
Peraturan
Pemerintah
f.
Peraturan
pelaksana lainnya
g.
Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
h.
Traktat
-
Hukum
ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan
2.
Hukum
ekonomi sosial
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Post a Comment